Program Mandatori B30 Jalan Terus

| Artikel
Bagikan Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

Investor.id | Jum’at, 14 Agustus 2020

Program Mandatori B30 Jalan Terus

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyebutkan, pemerintah dan semua pemangku kepentingan bertekad untuk meneruskan program mandatori pencampuran biodiesel 30% (B30), meskipun harga minyak bumi terus merosot dan pandemi Covid-19 berpotensi makin mengurangi penggunaan biodiesel di pasar domestik. Pada Maret 2020, konsumsi biodiesel di pasar domestik masih sebesar 784.266 kiloliter (kl) namun pada Juni turun menjadi 643.602 kl. Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat konsumsi biodiesel di pasar domestik terus menurun, terutama sejak kasus Covid pertama merebak pada Maret tahun ini. Secara rinci, konsumsi biodiesel pada Januari 2020 sebesar 683.433 kl, pada Februari menjadi 769.784 kl, pada Maret 784.266 kl, April turun menjadi 643.132 kl, Mei 669.791 kl, dan pada Juni hanya 643.602 kl. “Sampai Juni, konsumsi biodiesel domestik 4,19 juta kl, secara total memang berkurang tapi tidak lebih dari 10% dari target kami, dan harapan kami sampai akhir tahun kalaupun turun juga tidak lebih dari 10%. Tapi kami informasikan bahwa meskipun banyak tantangan, program B30 sudah diputuskan jalan terus,” kata Paulus di Jakarta, kemarin.

Dalam data Aprobi, produksi biodiesel nasional pada Januari-Juni 2020 mencapai 4.876.404 kl dengan konsumsi domestik 4.194.008 kl. Rincian produksi adalah Januari 2020 sebesar 895.547 kl, Februari 898.487 kl, Maret 910.595 kl, April 841.353 kl, Mei 685.369 kl, dan pada Juni hanya 645.053 kl. Sejak harga minyak bumi merosot, ekspor biodiesel Indonesia sangat minim karena memang permintaan merosot dan juga karena banyak hambatan dagang atas komoditas tersebut, bahkan pada Juni 2020 ekspor biodiesel RI tidak lebih dari 10 ribu kl. Lebih jauh Paulus mengatakan, agar program mandatori B30 tetap berjalan di tengah banyak tantangan memang terdapat sejumlah hal yang perlu dilakukan. Rinciannya, penyesuaian dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seperti menaikkan pungutan ekspor, pengurangan rentang harga solar dan biodiesel dan ini sudah dilakukan dalam tiga bulan ini, serta janji adanya pemberian dukungan anggaran dari pemerintah. “Dengan kondisi pandemi ini, investasi biodiesel juga melambat, baik untuk pengembangan maupun investasi baru. Tapi anggota kami tetap berupaya mempercepat investasi baru, pandemi membuat tenaga ahli yang dibutuhkan untuk membangun pabrik terhambat masuk ke Indonesia, tapi ini akan dipercepat,” jelas Paulus.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung menyatakan, di tengah pandemic Covid-19 ini yang mana banyak negara belum sepenuhnya pulih ekonominya, Indonesia sudah sangat tepat apabila memperbesar pasar domestik dengan komit menjalankan program B30 secara efektif. “Jangan ditunda atau diperlambat tapi harus dilanjutkan dan diefektifkan karena untuk saat ini sulit mengandalkan permintaan internasional,” kata Tungkot. Tungkot menuturkan, yang akan membangkitkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani tentunya program B30, B30 akan menjadi lokomotif untuk menarik industri sawit hulu-hilir. “Bagaimana supaya jalan dan efektif di tengah pandemi, caranya pemerintah bisa memberi stimulus kepada BUMN dalam hal ini PT Pertamina, kasih uang ke Pertamina, sehingga bisa membeli biodiesel sesuai harga yang ditetapkan, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) terserap, harga TBS bagus. Besarannya tidak harus besar,” jelas Tungkot.

Pendanaan Sawit Rakyat

Pada bagian lain, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, dana BPDPKS harus bisa menjadi stimulus bagi para petani sawit untuk naik kelas saat pandemi Covid-19. Pendanaan kelapa sawit rakyat seharusnya memang tidak hanya melalui satu pintu, yaitu dari BPDPKS, karena jumlahnya setiap tahun hanya Rp 20 triliun, petani mestinya bisa mendapat kredit komersial. “Petani bisa menggunakan kredit komersial tapi dengan permasalahan yang dihadapi petani saat ini tentu sulit bagi mereka mendapatkan dana dari perbankan,” jelas Herman. Fungsi kelapa sawit selama ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi di daerah terpencil, pembangunan perdesaan, menciptakan lapangan pekerjaan, sumber devisa negara, dan ketahanan energi. Untuk itu, pembiayaan sawit harus mengarah untuk meningkatkan fungsi tersebut. Dengan skala keekonomian saat ini, pembiayaan sawit petani tidak perlu skim kredit khusus tetapi bisa kredit komersial. Masalahnya, petani banyak terkendala legalitas lahan dan produktivitas rendah. “Dampaknya, akses pendanaan sulit, harga TBS rendah, kadang ada pabrik yang tidak mau menerima, mata rantai panjang, dan adanya potongan dari pabrik. Bank pun sulit memberikan kredit komersial pada petani karena tidak yakin mampu melunasi. Karena itu, petani perlu stimulus dari dana BPDPKS tersebut,” jelas Herman.

https://investor.id/business/program-mandatori-b30-jalan-terus

BERITA BIOFUEL

Katadata.co.id | Kamis, 13 Agustus 2020

Pertamina Sebut Formula Baru BBM Tak Ubah Harga Jual Solar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM mengubah formula harga dasar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Perubahan tersebut tak akan mengubah harga jual solar ke masyarakat karena formula harga dasar menjadi perhitungan antara pemerintah dan badan usaha penyalur BBM bersubsidi. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan aturan formula harga dasar BBM bersubsidi dan penugasan ini hanya terkait perhitungan di internal perusahaan. “Dari sisi harga jual ke masyarakat tetap, tak ada perbedaan. Ini lebih ke selisih harga yang nantinya diperhitungkan antara pemerintah dengan Pertamina saja,” ujar Fajriyah kepada Katadata.co.id, Kamis (13/8). Meski formula harga dasar yang baru lebih baik dari yang sebelumnya, Fajriyah menyebut hal ini bukan berarti Pertamina diuntungkan dari perubahan ini. “Bukan masalah untung rugi, hal ini mesti dikaji kembali dan nanti harus dilihat dalam kurun waktu satu tahun karena perhitungannya nanti akumulasi tahunan,” kata dia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif kembali mengubah formula harga dasar untuk BBM jenis tertentu dan khusus penugasan. Dalam formula yang baru, harga dasar solar antara Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berbeda. Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa harga dasar untuk jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan begitu, formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut: 1. Jenis minyak tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter. 2. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter. 3. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter. Sedangkan jenis formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter. Formula harga dasar digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Formula harga dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Aturan itu berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020.

https://katadata.co.id/yuliawati/energi/5f3534138c1ac/pertamina-sebut-formula-baru-bbm-tak-ubah-harga-jual-solar

Katadata.co.id | Kamis, 13 Agustus 2020

Menteri ESDM Ubah Formula Harga BBM, Harga Pertamina & AKR Berbeda

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif kembali merubah formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan. Dalam formula yang baru, harga dasar solar antara Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berbeda. Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut:

1. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter. 2. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter. 3. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter. Sedangkan jenis formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Formula harga dasar digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Formula harga dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan itu berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020. Dengan begitu, Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dalam Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 sebagai berikut: Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter. Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter. Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

https://katadata.co.id/febrianaiskana/berita/5f34db3c34b27/menteri-esdm-ubah-formula-harga-bbm-harga-pertamina-akr-berbeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *