{"id":4339,"date":"2020-09-15T14:16:10","date_gmt":"2020-09-15T14:16:10","guid":{"rendered":"https:\/\/aprobi.or.id\/?p=4339"},"modified":"2021-05-27T03:58:07","modified_gmt":"2021-05-26T20:58:07","slug":"bagini-kata-menko-luhut-soal-hilirisasi-batubara-menjadi-dme-dan-methanol","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/bagini-kata-menko-luhut-soal-hilirisasi-batubara-menjadi-dme-dan-methanol\/","title":{"rendered":"Bagini kata Menko Luhut soal hilirisasi batubara menjadi DME dan methanol"},"content":{"rendered":"\n<p><strong><a href=\"http:\/\/Kontan.co.id\">Kontan.co.id<\/a> | Senin, 14\nSeptember 2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Bagini kata Menko Luhut soal hilirisasi batubara menjadi DME dan\nmethanol<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar\nPandjaitan memaparkan potensi peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara\ndi Indonesia. Luhut menyoroti dua jenis hilirisasi dalam bentuk gasifikasi\nbatubara menjadi Dimethyl Ether (DME) dan menjadi Metanol. Dia mengatakan,\nhilirisasi batubara merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan nilai\ntambah, dibandingkan dengan terus-terusan menjual barang mentah. Dengan\nhilirisasi, cadangan batubara Indonesia bisa dimanfaatkan lebih optimal.\nMengingat penggunaan batubara di dalam negeri masih lebih rendah ketimbang\nbatubara yang diekspor. Sebagai gambaran, pada tahun lalu penggunaan batubara\ndomestik masih sebesar 138 juta ton, sedangkan yang diekspor mencapai 375 juta\nton, dengan nilai ekspor sekitar US$ 19 miliar. &#8220;Penjualan batubara\nsebagian besar diekspor, kita perlu maintenance batubara ini. Karena cadangan\ntidak banyak, jadi perlu melihat itu,&#8221; kata dia saat memberikan paparan\ndalam rangkaian acara 30 tahun Perhapi, Senin (14\/9). Luhut memaparkan, produk\nturunan bisa memberikan nilai tambah hingga 2-3 kali lipat. Pengolahan batubara\nmenjadi metanol (coal to methanol), misalnya, bisa memberikan peningkatan nilai\nekspor hingga 2,4 kali. Sementara peningkatan nilai untuk batubara menjadi DME\nsebanyak 1,85 kali. Apalagi, hilirisasi batubara menjadi DME dan Methanol bisa\nmenjadi produk substitusi yang dibutuhkan Indonesia. Seperti DME untuk\nsubstitusi LPG yang sebagiannya masih diimpor, serta metanol yang bisa\ndijadikan campuran biodiesel (FAME). Kendati begitu, hilirisasi batubara ini\nbukan tanpa catatan. Menurut Luhut, sejumlah hal yang masih perlu diperhatikan\nialah terkait harga serta tingkat investasi dan pengembalian modalnya alias\ninternal rate of return (IRR). &#8220;Nanti di sini masalah itu, mengenai harga\ndan juga investasi dan IRR-nya DME dan metanol,&#8221; sambung Luhut.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p>Dia mengklaim, proyek coal to methanol relatif tidak memiliki\npersoalan yang signifikan. Alasannya, skema yang digunakan untuk proyek\ntersebut bersifat business to business (B to B) dan tidak memerlukan subsidi\ndari pemerintah. Lain hal nya dengan proyek coal to DME yang masih membutuhkan\nkajian lebih mendalam karena berpotensi memerlukan subsidi yang lebih besar\ndibandingkan LPG pada harga saat ini. Dengan kajian lebih lanjut, imbuh Luhut,\nmanfaat ekonomis diharapkan tidak hanya berupa substitusi impor namun juga pada\nperbaikan manajemen subsidi energi. &#8220;Kalau metanol saya tidak melihat ada\nmasalah, tapi mungkin DME ada sedikit masalah karena menyangkut harga. Tapi itu\nbisa diomongin lah,&#8221; sebut Luhut. Namun dia menegaskan bahwa hilirisasi\nbatubara menjadi DME mesti diimplementasikan. Hal itu penting untuk mengurangi\nimpor LPG sehingga bisa memperbaiki current account deficit (CAD). Pasalnya,\nimpor LPG mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dan menjadi 5,7\njuta ton pada tahun 2019 lalu. &#8220;Jadi DME sebagai substitusi LPG,\nmengurangi impor. Angkanya sangat besar, jumlahnya, nilainya. Itu perlu kita\nhati-hati jangan sampai CAD juga kena,&#8221; imbuhnya. Adapun, proyek\ngasifikasi batubara menjadi DME akan dilakukan oleh konsorsium PTBA. Nilai\ninvestasi untuk proyek yang berlokasi di Sumatra Selatan itu paling tidak\nmencapai US$ 2,4 miliar dengan produksi mencapai 1,4 juta ton DME per tahun.\nDalam paparan Luhut, disebutkan bahwa pemerintah menyiapkan insentif berupa\nroyalti batubara input sebesar 0%, tax holiday 20 tahun, pembebasan pajak impor\nsaat konstruksi dan sedang mengkaji permintaan tambahan untuk subsidi.\nSedangkan untuk batubara menjadi metanol akan dikerjakan oleh Grup Bakrie di\nKalimantan Timur. Proyek dengan investasi sekitar US$ 1,8 miliar itu akan\nmemproduksi 1,8 juta ton metanol per tahun. Pemerintah menyiapkan insentif\nberupa royalti batubara input sebesar 0%, tak holiday 20 tahun, dan pembebasan\npajak impor saat konstruksi.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\nhttps:\/\/industri.kontan.co.id\/news\/bagini-kata-menko-luhut-soal-hilirisasi-batubara-menjadi-dme-dan-metanol?page=all\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>CNBCindonesia.com | Senin, 14 September 2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Ini Cara Pemerintah Demi Bisa Kejar Target EBT 23% di 2025<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah optimis target bauran energi baru terbarukan mencapai\nsebesar 23% pada 2025 bakal tercapai, meski sampai akhir 2019 capaiannya baru\nsekitar 9,15%. Artinya, banyak tantangan yang akan dihadapi pemerintah untuk\nbisa mengejar target bauran energi 23% tersebut. Direktur Jenderal Energi Baru\nTerbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya\nMineral (ESDM) F.X. Sutijastoto mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah\nupaya agar target bauran EBT 23% pada 2025 seperti tertuang dalam Rencana Umum\nEnergi Nasional (RUEN) dapat tercapai. Salah satunya yaitu berupaya menurunkan\nbiaya energi baru terbarukan sehingga tarif EBT nantinya bisa masuk secara\nskala keekonomian yang wajar. Untuk mengejar itu, kebijakan harga dari Menteri\nESDM tidak lagi dalam Peraturan Menteri (Permen), namun akan diatur di dalam\nPeraturan Presiden (Perpres). &#8220;Di dalam Perpres (tarif EBT) kita upayakan\nharga keekonomian yang wajar, namun terjangkau dengan insentif. Kalau untuk\npanas bumi, kami berikan insentif dengan cara pemerintah ikut melakukan\npemboran atau eksplorasi,&#8221; ungkapya dalam wawancara khusus dengan CNBC TV\nIndonesia, Senin (14\/09\/2020). Dia juga mengatakan, pemerintah melakukan\nmitigasi risiko dengan menggunakan pendanaan-pendanaan murah misalnya dari\nWorld Bank. Lalu, pemerintah menurutnya juga akan berupaya menciptakan pasar\nbagi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga air\n(PLTA) skala besar.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia menyebutkan, di Sulawesi ada potensi permintaan listrik yang\nbesar yakni dari industri smelter. Untuk itu, diperlukan pembangunan\ninfrastruktur jaringan transmisi agar industri smelter bisa menyerap\nlistriknya. Hal ini menurutnya bisa menjadi peluang bagi sumber energi baru\nterbarukan di sekitar wilayah itu untuk bisa dikembangkan. Begitu juga di\nwilayah Indonesia Timur lainnya seperti adanya industri perikanan, sumber\nekowisata di Flores, dan lainnya. Di Flores, lanjutnya, ada sumber energi panas\nbumi 1.000 MW yang bisa dibangun. Selain itu, lanjutnya, bahan bakar PLTU yang\nsemula batu bara juga berpotensi dialihkan menjadi berbahan bakar gas atau\nbiomassa (cofiring) sampai 5%. &#8220;Ini semua kita upayakan agar bisa capai\n23%. Sisanya, dilakukan melalui program biofuels, B30 sudah baik dan Pertamina\nsangat konsisten mengembangkan, bahkan bisa bangun kilang D100 di Dumai. Ini\nstrategi capai 23% (target bauran EBT di 2025),&#8221; tuturnya. Dia menegaskan\nIndonesia memiliki potensi EBT sekitar 442.000 MW yang bisa didorong. Oleh\nkarena itu, di dalam Perpres tentang tarif EBT menurutnya ada penugasan kepada\nKementerian dan Lembaga untuk mendukung EBT ini, serta perbaikan tata kelola\nakan dilakukan. &#8220;Kami sinergikan dengan pembangunan daerah, berikan iklim\ninvestasi mudah. BKPM cukup progresif bahkan ada instruksi presiden agar\npersetujuan satu pintu itu di BKPM. Ini harus dilaksanakan. Strategi ini\nmelibatkan Kementerian Lembaga terkait, oleh karena itu kami gunakan\nPerpres,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, dia pernah mengungkapkan tujuh urgensi di balik\npenerbitan Perpres EBT, antara lain potensi EBT sebesar 442 GW, namun baru bisa\nterimplementasi sebesar 10,4 GW (2,4%).&nbsp; Adapun realisasi capaian bauran\nEBT baru 9,15% dari target RUEN sebesar 23% di tahun 2025. &#8220;Pasar EBT di\nIndonesia masih kecil dan belum masuk ke skala keekonomian, seperti PLTS\nsehingga harganya masih tinggi,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers secara\nvirtual, Selasa, (28\/07\/2020). Kedua, Pengembangan EBT menciptakan nilai-nilai\nekonomi baru. Ketiga, Perpres harga EBT memberikan nett benefit yang positif.\nKeempat, harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik EBT belum\nmencerminkan nilai keekonomian yang wajar. Kelima, belum ada kontrak jual beli\nlistrik (Power Purchase Agreement\/ PPA) pembangkit Independent Power Producer\n(IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan Permen ESDM Nomor 50 Tahun\n2017. Keenam, perlunya dukungan berbagai kementerian dalam mengoptimalkan\npemanfaatan EBT. Dan terakhir, perlunya instrumen kebijakan untuk\nmengnyinergikan dan menyinkronkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah dari\nkementerian lembaga terkait guna mendukung EBT. <em><a href=\"https:\/\/www.cnbcindonesia.com\/news\/20200914122654-4-186611\/ini-cara-pemerintah-demi-bisa-kejar-target-ebt-23-di-2025\">https:\/\/www.cnbcindonesia.com\/news\/20200914122654-4-186611\/ini-cara-pemerintah-demi-bisa-kejar-target-ebt-23-di-2025<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kontan.co.id | Senin, 14 September 2020 Bagini kata Menko Luhut soal hilirisasi batubara menjadi DME dan methanol Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan potensi peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara di Indonesia. Luhut menyoroti dua jenis hilirisasi dalam bentuk gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) dan menjadi Metanol. Dia mengatakan, hilirisasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-4339","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-articles"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4339","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4339"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4339\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4906,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4339\/revisions\/4906"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4339"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4339"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4339"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}