{"id":4490,"date":"2020-12-14T02:18:35","date_gmt":"2020-12-14T02:18:35","guid":{"rendered":"https:\/\/aprobi.or.id\/?p=4490"},"modified":"2021-05-27T03:58:05","modified_gmt":"2021-05-26T20:58:05","slug":"b30-dongkrak-sawit-aprobi-dukung-pmk-no-191-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/b30-dongkrak-sawit-aprobi-dukung-pmk-no-191-2020\/","title":{"rendered":"B30 Dongkrak Sawit, Aprobi Dukung PMK No 191\/2020"},"content":{"rendered":"\n<p><strong><a href=\"http:\/\/Indopos.co.id\">Indopos.co.id<\/a> | Sabtu, 12\nDesember 2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>B30 Dongkrak Sawit, Aprobi Dukung PMK No 191\/2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) mengapresiasi\nkebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif pungutan ekspor sawit melalui\nPeraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191\/PMK.05\/2020 tentang Perubahan PMK No\n57\/PMK.05\/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan\nKelapa Sawit. Aturan ini akan meningkatkan penggunaan sawit di dalam negeri\nmelalui program mandatori B30 dan industri hilir. M.P. Tumanggor, ketua umum\nAprobi mengapresiasi komitmen pemerintah dalam program B30 melalui penerbitan\nPMK No 191\/2020. Sebab, mandatori B30 telah terbukti meningkatkan serapan\nminyak sawit di dalam negeri. Di tengah lesunya pasar ekspor sawit, biodiesel\nmenjadi penyeimbang antara produksi dan permintaan. Alhasil, tren harga sawit\nterus positif menjelang akhir 2020. \u201cKami mendukung penyesuaian tarif pungutan\ndi dalam PMK No 191\/2020. Aturan ini semakin memperkuat program hilir sawit di\ntahun depan. Selain itu, konsumsi domestik akan meningkat seiring keberlanjutan\nB30 yang rencananya ditingkatkan menjadi B40. Targetnya, mandatori biodiesel\nakan menyerap pemakaian minyak sawit 9,2 juta kiloliter pada 2021,\u201d ujar\nTumanggor. Di tengah lesunya pasar global, penggunaan biodiesel di dalam negeri\nmampu menyerap produksi minyak sawit dan TBS petani. Alhasil, harga CPO\nmenjelang akhir tahun di atas USD 800 per metrik ton. Harga TBS petani rerata\ndi atas Rp1.700 per kilogram (kg), bahkan mampu tembus Rp2.000 per kg.\nTumanggor mengatakan, pungutan ekspor sawit telah dirasakan manfaatnya bagi\nindustri sawit. Di bawah pengelolaan BPDPKS yang profesional, mulai dari\npengusaha, petani, peneliti, dan masyarakat dapat memanfaatkan dana program\nsawit. \u201cTidak benar bahwa pungutan ekspor lebih banyak disalurkan kepada perusahaan.\nKarena dana ini juga dimanfaatkan bagi pengembangan sawit petani dan pemangku\nkepentingan lain,\u201d katanya. Paulus Tjakrawan, ketua harian Aprobi berharap\npemerintah dapat merealisasikan peningkatan mandatori biodiesel menjadi B40.\nTujuannya mengurangi beban pemerintah karena biodiesel dapat menekan impor\nbahan bakar minyak, penghematan devisa, dan memperkuat ketahanan energi. Saat\nini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan\nSumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian terhadap Biodiesel 40 persen\n(B40) untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin diesel. \u201cDengan penyesuaian\ntarif pungutan, mandatori biodiesel terus berlanjut. Harapannya dapat\nditingkatkan menjadi B40 pada tahun depan. Jika mandatori naik, konsumsi sawit\ndi pasar domestik akan tumbuh. Ini lebih menguntungkan perekonomian Indonesia,\u201d\nujar Paulus. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program\nmandatory B30, bisa menjaga keberlanjutan indutri hulu sampai hilir,\nmenciptakan kestabilan harga CPO yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak\npositif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani. Gulat Manurung, ketua\numum DPP Apkasindo menjelaskan, petani sedang menikmati harga TBS yang bagus\nsebagai dampak keberhasilan program Mandatori B30. \u201cDan hal ini tidak pernah\nterjadi sebelumnya. Sebentar lagi akan ke B40 yang diharapkan semakin\nmemberikan dampak positif kepada industri sawit dan ekonomi negara,\u201d ujar\nGulat. Menurut dia, kebijakan pemerintah menyesuaikan kenaikan tarif pungutan\nekspor bertujuan menjaga keberlanjutan program sawit. Program yang dikelola\nBPDPKS ini mendukung B30, peremajaan sawit, peningkatan SDM, riset, dan\npromosi. Karena itu, asosiasi meminta gotong royong antara pemerintah, pelaku\nusaha dan petani untuk berperan dalam menjaga stabilisasi harga CPO dan TBS.\n\u201cProgram biodiesel Ini berdampak bagus bagi roda ekonomi 21 juta petani dan\nkeluarganya di tengah Pandemi Covid-19,\u201d ujarnya. Semua pihak harus saling bahu\nmembahu antara pemerintah, pelaku usaha dan petani untuk berperan dalam menjaga\nstabilisasi harga CPO. Ia mengatakan, jika tarif pungutan ekspor tidak\ndisesuaikan dengan kenaikan harga CPO. Dampaknya, program B30 yang sudah\nberjalan akan mandeg. Jika biodiesel tidak berjalan, maka stok CPO dalam negeri\nmelimpah, tanki penampungan CPO penuh, dan TBS Petani tidak dibeli pabrik.\nSebagai solusinya, Gulat mengusulkan kebijakan bea keluar ditunda sebagai\nlangkah relaksasi bagi industri sawit di kala pandemi. Lantaran, industri sawit\nterbebani dua kali pungutan, yaitu bea keluar dan pungutan ekspor. Di sisi\nlain, pungutan ekspor tetap harus dijalankan, sehingga program sawit yang\ndikelola BPDP-KS dapat berjalan. Ini mengingat, filosofi pungutan ekspor adalah\ndari sawit untuk membiayai kepentingan sawit.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\nhttps:\/\/indopos.co.id\/read\/2020\/12\/12\/267740\/b30-dongkrak-sawit-aprobi-dukung-pmk-no-191-2020\/\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Investor Daily Indonesia | Senin, 14 Desember 2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tarif Baru Pungutan Ekspor Seimbangkan Industri Sawit<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) mengapresiasi\nkebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif pungutan ekspor (PE) yang\nditetapkan Menteri Keuangan. Beleid ini menjadi solusi untuk menjaga\nkeseimbangan industri dan keberlanjutan program sawit di bawah pengelolaan\nBPDPKS. Ketua Umum Aprobi, MP Tumanggor mengapresiasi komitmen pemerintah dalam\nprogram B30 melalui penerbitan PMK Nomor 191\/2020. Sebab, mandatori B30 telah\nterbukti meningkatkan serapan minyak sawit di dalam negeri. Tarif pungutan\nekspor sawit diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191\/PMK.05\/2020\ntentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57\/PMK.05\/2020 tentang Tarif\nBadan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).\nDi tengah lesunya pasar ekspor sawit, biodiesel menjadi penyeimbang antara\nproduksi dan permintaan. Alhasil, tren harga sawit terus positif menjelang\nakhir tahun 2020. &#8220;Kami mendukung penyesuaian tarif pungutan di dalam PMK\nNomor 191\/2020. Aturan ini semakin memperkuat program hilir sawit di tahun\ndepan. Selain itu, konsumsi domestik akan meningkat seiring keberlanjutan B30\nyang rencananya ditingkatkan menjadi B40. Targetnya, mandatori biodiesel akan\nmenyerap pemakaian minyak sawit 9,2 juta kiloliter pada 2021,&#8221; ujar\nTumanggor dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (11\/12\/2020). Di\ntengah lesunya pasar global, penggunaan biodiesel di dalam negeri mampu\nmenyerap produksi minyak sawit dan TBS petani.Dengan demikian, harga CPO\nmenjelang akhir tahun di atas US$ 800 per metrik ton. Harga TBS petani rerata\ndi atas Rp 1.700 per kilogram bahkan mampu tembus Rp 2.000 per kilogram.\nTumanggor mengatakan, pungutan ekspor sawit telah dirasakan manfaatnya bagi\nindustri sawit. Di bawah pengelolaan BPDPKS yang profesional, mulai dari\npengusaha, petani, peneliti, dan masyarakat dapat memanfaatkan dana program\nsawit. &#8216;Tidak benar bahwa pungutan ekspor lebih banyak disalurkan kepada\nperusahaan. Karena dana ini juga dimanfaatkan bagi pengembangan sawit petani\ndan pemangku kepentingan lain,&#8221; kata Tumanggor. <\/p>\n\n\n\n<p><strong>Realisasi B40<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan Ketua Harian Aprobi, Paulus Tjakrawan berharap,\npemerintah dapat merealisasikan peningkatan mandatori biodiesel menjadi B40.\nTujuannya mengurangi beban pemerintah karena biodiesel dapat menekan impor\nbahan bakar minyak, penghematan devisa, dan memperkuat ketahanan energi. Saat\nini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan\nSumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian terhadap Biodiesel 40% (B40)\nuntuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin diesel. &#8220;Dengan penyesuaian\ntarif pungutan, mandatori biodiesel terus berlanjut. Harapannya dapat\nditingkatkan menjadi B40 pada tahun depan. Jika mandatori naik, konsumsi sawit\ndi pasar domestik akan tumbuh. Ini lebih menguntungkan perekonomian\nIndonesia,&#8221; ujar Paulus. Selain itu, kata Paulus, terjaganya konsumsi\nbiodiesel dalam negeri melalui program mandatori B30 bisa menjaga keberlanjutan\nindutri hulu sampai hilir, menciptakan kestabilan harga CPO, yang pada akhirnya\njuga akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat\npetani. Sedangkan Ketua Umum DPPApka-sindo, Gulat Manurung menjelaskan bahwa\npetani sedang menikmati harga TBS yang bagus sebagai dampak keberhasilan\nprogram mandatori B30. &#8220;Dan hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya.\nSebentar lagi akan ke B40 yang diharapkan semakin memberikan dampak positif\nkepada industri sawit dan ekonomi negara,&#8221; ujar Gulat. Menurut dia,\nkebijakan pemerintah menyesuaikan kenaikan tarif pungutan ekspor bertujuan\nuntuk menjaga keberlanjutan program sawit. Program yang dikelola BPDPKS ini\nmendukung B30, peremajaan sawit, peningkatan SDM, riset, dan promosi. Karena\nitu, asosiasi meminta gotong royong antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani\nuntuk berperan dalam menjaga stabilisasi harga CPO dan TBS. &#8220;Program\nbiodiesel ini berdampak bagus bagi roda ekonomi 21 juta petani dan keluarganya\ndi tengah pandemi Covid-19,&#8221; ujarnya. Gulat mengimbau, semua pihak harus\nsaling bahu membahu antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani untuk berperan\ndalam menjaga stabilisasi harga CPO. Ia mengatakan, jika tarif pungutan ekspor\ntidak disesuaikan dengan kenaikan harga CPO, program B30 yang sudah berjalan\nakan mandek. Jika biodiesel tidak berjalan, maka stok CPO dalam negeri\nmelimpah, tanki penampungan CPO penuh, dan TBS Petani tidak dibeli pabrik. Sebagai\nsolusinya, Gulat mengusulkan kebijakan bea keluar ditunda sebagai langkah\nrelaksasi bagi industri sawit di kala pandemi. Lantaran, industri sawit\nterbebani dua kali pungutan yaitu bea keluar dan pungutan ekspor. Di sisi lain,\npungutan ekspor tetap harus dijalankan sehingga program sawit yang dikelola\nBPDPKS dapat berjalan. Hal itu mengingat filosofi pungutan ekspor adalah dari\nsawit untuk membiayai kepentingan sawit.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>BERITA BIOFUEL<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong><a href=\"http:\/\/Kontan.co.id\">Kontan.co.id<\/a> | Sabtu, 12\nDesember 2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Strategi pemerintah dorong BBM yang lebih ramah lingkungan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengaku bakal berkomitmen\nmewujudkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan. Sejumlah\nlangkah telah dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan BBM ramah lingkungan\nyang berdampak besar mengurangi emisi gas rumah kaca serta mendukung kesehatan\nmasyarakat tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Migas\nMustafid Gunawan memaparkan, progres komitmen pemerintah mewujudkan BBM ramah\nlingkungan, antara lain melalui kilang Pertamina di Plaju dan Cilacap yang\nsedang dalam tahap penelitian untuk memproduksi green gasoline yaitu bensin yang\ndihasilkan dari campuran crude oil dan minyak kelapa sawit (85:15) sebagai\nbahan bakunya. Selain itu, Pertamina juga sedang melakukan uji coba membuat\nGreen Diesel dari 100% tanpa fossil fuel. BBM ini menggunakan bahan baku kelapa\nsawit dengan spesifikasi setara solar yang bersumber dari fosil, bahkan dengan\nkualitas yang lebih baik yakni cetane number yang lebih tinggi dan sulfur yang\njauh lebih rendah. Kata Mustafid, inovasi ini menggunakan katalis merah putih,\nyaitu katalis inovasi para ahli katalis Indonesia yang diproduksi sendiri di\nIndonesia. Kilang Plaju ditargetkan beroperasi pada tahun 2025 dan Dumai pada\ntahun 2026. Selanjutnya, program mandatori pencampuran 30% biodiesel (FAME) ke\nBBM solar yang telah dimulai sejak Januari 2020. &#8220;Program ini merupakan\nkelanjutan dari Program B20 yang telah diterapkan sebelumnya dalam rangka\nmenghemat devisa negara, memberdayakan para petani kelapa sawit dalam negeri\ndan mengurangi penggunaan BBM jenis solar yang berasal dari fosil,&#8221; papar\nMustafid lewat keterangan tertulis, Jum&#8217;at (11\/12).<\/p>\n\n\n\n<p>Progres lainnya adalah potensi penggunaan B40 pada tahun 2021\nsesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. &#8220;Saat ini masih dalam tahap\npenelitian dan kajian baik dari aspek teknis, lingkungan dan keekonomian,&#8221;\ntambahnya. Terakhir, program pencampuran bioethanol sebesar 2% ke BBM jenis\nbensin dalam rangka peningkatan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun\nsaat ini masih ada beberapa kendala tertutama dari aspek keekonomian. Dalam\nrangka mendukung implementasi BBM ramah lingkungan, untuk solar CN 51,\nKementerian ESDM telah menerbitkan SK Dirjen Migas No. 0234.K Tahun 2019 di\nmana untuk kandungan sulfur CN 51 telah sesuai dengan ketentuan Permen LHK No.\n20 Tahun 2017 yakni kandungan sulfur maksimal 50 ppm pada April 2021. Sedangkan\nuntuk CN 48, rencananya akan diterbitkan SK Dirjen untuk menurunkan batasan\nkandungan maksimal sulfur dari 2500 menjadi 2000 ppm pada tahun 2021 dan dari\n2000 menjadi 500 ppm pada 2024 dan 500 ppm menjadi 50 ppm pada 2026. Dalam\nkesempatan tersebut Mustafid mengingatkan, kebijakan mengenai BBM bukan hanya\nurusan Kementerian ESDM semata, melainkan keputusan bersama. Hingga saat ini,\nRON dengan nilai oktan rendah memang masih beredar di masyarakat, ini tentunya\ndengan berbagai pertimbangan. &#8220;Kami sangat mengapresiasi dan mengajak\nmasyarakat yang berkemampuan untuk beralih menggunakan BBM yang lebih ramah\nlingkungan di kendaraannya,&#8221; ujar Mustafid.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\nhttps:\/\/industri.kontan.co.id\/news\/strategi-pemerintah-dorong-bbm-yang-lebih-ramah-lingkungan?page=all\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Borneo24.com | Sabtu, 12 Desember 2020<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Hari Perkebunan Nasional APTRI Minta Pemerintah Lirik Bio Energi\nPerkebunan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)\nArum Sabil mengingatkan kembali potensi ancaman krisis energidan pangan 30\ntahun mendatang. Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Perkebunan\nNasional. Pada tahun 2050, diperkirakan jumlah populasi penduduk bumi menembus\n10 miliar. Tahun ini saja jumlah manusia berada di angka sekitar 7 miliar jiwa.\nSementara luas permukaan bumi kurang lebih sekitar 510.072.000 kilo meter (km)\npersegi. Dengan luas daratan sekitar 148.940.000 kmpersegi atau setara 29,2% dari\ntotal luas permukaan bumi. Sedangkan luas perairan sekitar 361.132.000 km\npersegi atau sekitar 70,8% dari total luas permukaan bumi. Menurut Arum Sabil,\njika populasi umat manusia ini terus tumbuh dan berkembang, sementara luas\ndaratan yang ada hanya 30% dari total luas permukaan bumi, maka yang muncul\nadalah persoalan pangan dan energi. \u201cTentu ini akan menjadi persoalan serius di\nmasa yang akan datang,\u201d kata. Oleh karena itu, tegas pria yang akrab disapa\nAbah Arum ini, tidak ada cara lain. Lahan yang ada saat ini harus benar-benar\ndimaksimalkan. Manusia tidak bisa terus mengandalkan kebutuhan energi untuk\ntenaga listrik maupun bahan bakar dari cadangan minyak bumi. Solusinya adalah\nenergi terbarukan. \u201cMulai saat ini tidak ada waktu lagi. Maka menyiapkan diri\nmenggunakan energi terbarukan. Yaitu energi terbarukan yang kita hasilkan dari\nhasil pertanian dan perkebunan,\u201d imbuhnya. Energi terbarukan tersebut antara\nlain seperti biodiesel dan bioethanol yang bersumber dari hasil perkebunan\nseperti kelapa sawit maupun pohon kelapa yang tumbuh di sekitar masyarakat.\n\u201cItu bisa dikembangkan menjadi bio diesel. Itu semua adalah komoditi\nperkebunan. Brazil misalnya, mampu memanfaatkan perkebunan tebu sebagai\npenghasil bioethanol,\u201d terang Arum Sabil. Menurutnya, penggunaan bioethanol di\nBrazil merupakan kebijakan pemerintah. Di mana penggunaan bahan bakar minyak\nyang berasal dari bioethanol sudah mencapai 95%. \u201cDan itu landasannya karena\nmemang kebijakan pemerintah mengharuskan menggunakan bioethanol yang dampak\nmanfaatnya adalah ramah lingkungan,\u201d ucapnya. Oleh karena itu, pada Hari\nPerkebunan Indonesia, Arum Sabil mengajak lintas sektor bersama-sama\nmeningkatkan produktivitas pertanian dan perkebunan. Selain itu, pelaku\npertanian dan perkebunan terus berinovasi melakukan sinergi dengan pihak-pihak\nterkait. \u201cAgar hasil pertanian dan perkebunan memberikan masa depan terhadap\npersoalan dunia yaitu persoalan energi dan pangan di masa yang akan datang,\u201d\npungkas Arum Sabil.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed-wordpress wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-borneo-24-com-berita-terbaru-dan-terkini-di-kalimantan\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\nhttps:\/\/borneo24.com\/nasional\/hari-perkebunan-nasional-aptri-minta-pemerintah-lirik-bio-energi-perkebunan\n<\/div><\/figure>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indopos.co.id | Sabtu, 12 Desember 2020 B30 Dongkrak Sawit, Aprobi Dukung PMK No 191\/2020 Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191\/PMK.05\/2020 tentang Perubahan PMK No 57\/PMK.05\/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan ini akan meningkatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-4490","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-articles"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4490","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4490"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4490\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4857,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4490\/revisions\/4857"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4490"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4490"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dev.aprobi.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4490"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}