Presiden Segera Sahkan Perpres EBT

| Articles
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

Harian Seputar Indonesia | Selasa, 3 Maret 2020

Pemerintah terus berupaya menggairahkan investasi Energi Baru Terbarukan (EBT) di dalam negeri. Upaya tersebut akan diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) feed in tariff untuk menentukan harga jual EBT berdasarkan biaya produksi. “Kebijakan ini sedang disiapkan untuk mendorong EBT supaya bisa tumbuh. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa direspons dengan baik oleh seluruh pihak,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di acara Jakarta Energy Forum 2020 bertajuk The Future of Energy di Jakarta kemarin. Arifin berharap kehadiran kebijakan baru ini dapat meningkatkan investasi EBT. Ada- pun investasi EBT diproyeksikan pada 2024 mencapai USD20 miliar. “Investasi EBT sampai 2024-2025 mencapai USD20 miliar. Inisuatu peluang bisa kita manfaatkan dan kembangkan,” ujar dia. Tidak hanya itu, Perpres EBT diharapkan mampu mencapai target porsi bauran energi sebesar 23% pada 2025 dari saat ini baru mencapai 9-10%. Selain itu, meningkatkan porsi bauran energi dari EBT diharapkan mampu menurunkan impor minyak mentah (cruie) dan produk bahan bakar minyak (BBM).

Pihaknya merinci, impor minyak mentah, kondensat, dan BBM pada 2018 mencapai USD22 miliar, sementara pada 2019 turun menjadi USD19 miliar. Adapun penurunan tersebut disebabkan oleh sejumlah program green energy seperti mandatori biodiesel dan upaya peningkatan EBT. “Ke depan kita perlu memanfaatkan sumber matahari. Kita punya atap-atap rumah bisa dipasang panel surya biaya listrik lebih hemat 15-20%. Dari total EBT yang bisa dikonvert 700 gigawatt (G W) porsi energi surya mencapai300GW,”katadia. Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mendukung upaya transisi energi dari fosil ke EBT. Pasalnya, energifosillambat laun mulai ditinggalkan. Namun untukmelakukan sistem transisi energi harus mampu menciptakan energy security yang meliputi ketersediaan, keterj angkau-andan keberlanjutan. “Transisi energi merupakan peralihan dari energi yang tidak merusak lingkungan. Upaya ini harus dilakukan bersama-sama dengan meningkatkan investasi baik BUMN maupun swasta,” kata dia. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal EBT dan Konservasi Energi pada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM FX. Sutijastoto mengungkapkan, regulasi Perpres EBT terkait/eerfin tariff sudah di tangan Presiden Joko Widodo. Saat ini, draf Perpres EBT telah diserahkan Kementerian ESDM ke Sekretariat Negara. “Sudah di tangan Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Untuk proses data drafnya sudah diserahkan kepada Setneg,” kata dia.