GAPKI: Kebutuhan Biodisel Topang Kinerja Industri Sawit

| Articles
Share Share on Facebook Share on Twitter Share on Whatsapp

CNBCIndonesia.com | Sabtu, 22 Agustus 2020

GAPKI: Kebutuhan Biodisel Topang Kinerja Industri Sawit

Target Presiden Jokowi untuk mendorong penyerapkan Biodiesel hingga 1 juta ton sawit dari produksi petani pada 2021 disambut baik Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono menyebutkan program biodiesel sudah berjalan sejak 2015 dan terus ditingkatkan baik teknologi maupun jenisnya sehingga mampu menopang industri sawit dalam negeri.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200818173017-19-180630/gapki-kebutuhan-biodisel-topang-kinerja-industri-sawit

Bisnis.com | Minggu, 23 Agustus 2020

BPH Migas: Penyaluran 418.500 Liter Solar Subsidi Tak Sesuai Aturan

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menemukan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hasil Sidang Komite BPH migas dalam menetapkan hasil verifikasi JBT untuk periode Juli 2020 yakni berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (minyak solar) PT Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Juli 2020. Selain itu, berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT AKR Corporindo Tbk. ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,02 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Juli 2020. Adapun, hasil keputusan sidang komite tersebut akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa BPH Migas harus terus konsisten terhadap peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini. “Tak henti hentinya mengingatkan bahwa kami harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume,” katanya dalam siaran pers, Minggu (23/8/2020). Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200823/44/1282062/bph-migas-penyaluran-418.500-liter-solar-subsidi-tak-sesuai-aturan

Kompas | Sabtu, 22 Agustus 2020

Intensifikasi Kebun Ditagih

Peningkatan campuran bahan bakar nabati dari minyak Kelapa Sawit agar diiringi praktik kebijakan perbaikan tata kelola perkebunan serta bersumber dari intensifikasi kebun. Upaya pemerintah membangun kemandirian energi melalui bahan bakar diesel nabati dari minyak Kelapa Sawit agar diiringi perbaikan tata kelola kebun. Pemerintah juga harus memastikan produksi bahan bakar alternatif tersebut berasal dari intensifikasi kebun, bukan dari hasil deforestasi dan eksploitasi gambut. Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware memandang kebijakan biodisel atau biofuel tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan ekspansi perkebunan. “Satu hal juga perlu diingat bahwa biofuel dari minyak sawit juga harus memastikan bukan dari hasil deforestasi, bukan eksploitasi gambut, dan eksploitasi buruh. Kami mendorong clean biofuel tanpa deforestasi dan eksploitasi lahan gambut,” ucapnya, Jumat (21/8/2020). Ia mendorong intensifikasi mengingat produktivitas sebagian kebun sawit Indonesia relatif masih rendah. Selain itu, ketimpangan penguasaan kebun sawit juga masih besar. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati meminta pemerintah menyampaikan secara detail apakah pengembangan biodiesel ini akan membuka kebun baru atau tidak. Ia memandang luas kebun sawit saat ini sudah mencukupi. “Pemerintah perlu secara terbuka menjelaskan road-map-nya karena selama ini pencanangan biodiesel dengan tingkat kandungan yang lebih rendah tidak jelas evaluasinya. Jangan sampai kebijakan ini hanya semata-mata bantuan pemerintah terhadap produksi minyak sawit yang tidak terserap pasar,” tuturnya

Berdasarkan data Perkebunan Sawit dari Kementerian Per- tanian, laju pertumbuhan luas tanam sawit rakyat di sejumlah daerah cukup tinggi setiap tahun. Sumatera Utara menjadi daerah dengan laju pertumbuhan tertinggi mencapai 9,08 persen atau 39.900 hektar setiap tahun pada periode 2014-2018. Laju pertumbuhan juga tercatat di Riau (35.700 ha per tahun), Sumatera Selatan (32.900 ha per tahun), Jambi (30.000 ha per tahun), dan Kalimantan Barat (16.400 ha per tahun). Meski demikian, laju pertumbuhan luas tanam sawit rakyat yang signifikan ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan petani. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai tukar petani perkebunan rakyat di lima provinsi tersebut masih sering di bawah angka 100. Artinya, petani kerap mengalami kerugian. Upaya pemerintah membangun kemandirian energi ini ditegaskan Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam sidang tahunan MPR pekan lalu. Presiden menyebut pada 2019 Indonesia berhasil memproduksi dan menggunakan bahan bakar alternatif biodiesel 20 QB20) yang merupakan campuran solar dengan 20 persen biodiesel. Sementara produksi dan penggunaan B30 akan dimulai tahun ini. Presiden juga mengatakan, Pertamina bekerja sama dengan para peneliti telah berhasil menciptakan katalis untuk pembuatan green diesel (D100) atau bahan bakar diesel yang 100 persen dibuat dari minyak kelapa sawit. Bahan bakar yang sedang uji produksi di dua kilang tersebut dikatakan Presiden akan menyerap minimal 1 juta ton sawit produksi petani untuk kapasitas produksi 20.000 barel per hari.

Belum maksimal

Saat ini, pemerintah mengambil kebijakan dalam pembenahan tata kelola sawit. Kebijakan itu, antara lain, moratorium sawit dan Rencana Aksi Nasiona] Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), penghimpunan dana kelapa sa- wit, reforma agraria, penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, dan restorasi gambut. Meski demikian, kebijakan moratorium sawit dianggap belum menghasilkan dampak yang signifikan. Sebab, menurut Inda Fatinaware, kebijakan tersebut baru berhasil mengidentifikasi luas tutupan sawit. Sementara luas sawit di kawasan hutan yang telah diselesaikan dan produktivitas yang dinaikkan hingga kini tidak jelas. “Kebijakan moratorium sawit ini bisa-bisa hanya akan menjadi komitmen kebijakan tanpa kemajuan berarti. Ini membuat tuduhan bahwa Pemerintah Indonesia kurang berkomitmen untuk menyelesaikan sawit di kawasan hutan menjadi semakin nyata,” ungkapnya. Hal senada diungkapkan peneliti Yayasan Madani Berkelanjutan, Anggalia Putri. Ia memandang kebijakan moratorium sawit dan RAN-KSB belum direalisasikan dan dijalankan dengan baik di lapangan. Laporan kebijakan tersebut juga belum dibuka ke public Masih belum optimalnya kebijakan moratorium sawit terlihat dari rendahnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah yang diterima petani, khususnya petani swadaya. Kondisi sawit rakyat yang masih lemah ini semakin menyimpulkan belum tercapainya salah satu tujuan moratorium sawit, yakni memperbaiki tata kelola sawit yang ramah terhadap petani kecil. “Hal terpenting yang masih perlu dilakukan dari dasar adalah pemetaan dan pendataan petani untuk menuju legalitas. Jadi, penguatan peran pemerintah daerah juga sangat besar, mulai dari implementasi moratorium sawit hingga pendataan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *